Sambut Peluang Usaha Baru, OJK Ungkap Bank Mulai Antri Urus Izin Usaha Bullion
Sambut Peluang Usaha Baru, OJK Ungkap Bank Mulai Antri Urus Izin Usaha Bullion-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam proses pengembangan usaha emas atau Bullion, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sejumlah bank saat ini sudah mulai mengantisipasi untuk dapat mulai mengajukan izin kegiatan usaha.
Menurut keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat ini pihak OJK masih terus berkoordinasi dengan pihak perbankan tersebut dalam hal pengembangan Bullion service.
BACA JUGA:Tak Sampai Sebulan, Laporan Korban Penipuan Tembus 11 Ribu Warga, OJK: Rp130 Miliar Melayang
BACA JUGA:Kasus Dana CSR, KPK Geledah Ruang Direktorat di Kantor OJK
“Ini tentunya merupakan bentuk diversifikasi, yang dapat memperbesar skala usaha, sehingga dapat meningkatkan variasi produk yang ditawarkan,” jelas Dian dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 25 Desember 2024.
Salah satu bank yang saat ini juga tengah mempersiapkan pengajuan izin usaha Bullion adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
Menurut Dian, saat ini bank BRIS tengah mempersiapkan infrastruktur untuk melakukan pengajuan izin.
“OJK selalu menyambut baik bank yang mengajukan permohonan izin kegiatan usaha Bullion,” ucap Dian.
BACA JUGA:OJK Ganti Istilah Pinjol jadi Pindar, Upaya Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
BACA JUGA:Kritik Keras Pakar UGM soal OJK Ganti Nama Pinjol Jadi Pindar: Sesat Pikir!
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah memberikan penekanan atas pentingnya pembentukan bank emas atau Bullion bank di Indonesia.
Menurut keterangannya, hal ini disebabkan karena saat ini, Indonesia masih menggunakan bank Bullion yang ada di Singapura.
“Emas selama ini hanya mendapatkan cost of manufacturing yang ada di Surabaya, itu karena Bullion bank-nya ada di Surabaya,” ujar Menko Airlangga, dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:25 Contoh Soal Tes Pengetahuan Umum OJK PCS 8 dan Jawabannya, Latihan Ujian Peserta!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: