Berkas Perkara Diserahkan, Letkol Afri Budi Segera Diadili Otmil Jakarta Atas Perkara Dugaan Suap Eks Kabasarnas

Berkas Perkara Diserahkan, Letkol Afri Budi Segera Diadili Otmil Jakarta Atas Perkara Dugaan Suap Eks Kabasarnas

Berkas Perkara kasus dugaan korupsi di dengan tersangka Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC) telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas Perkara kasus dugaan korupsi di dengan tersangka Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC) telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur. 

Dengan demikian, Letkol ABC siap diadili dalam perkara dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut.

Berkas perkara ini langsung diterima oleh Kaotmil II-07/Jakarta, Brigjen TNI Safrin Rachman.

BACA JUGA:KPK Periksa Direktur Kesiapsiagaan Basarnas, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut

"Pada hari ini Rabu tanggal 11 Oktober 2023 pemberkasan dari penyidik telah selesai dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada auditor militer Tinggi 2 Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya," kata Katim Penyidik, Kolonel Jemry Matialo di Oditurat Militer (Otmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Kaotmil Kaotmil II-07/Jakarta, Brigjen TNI Safrin Rachman.

Brigjen TNI Safrin Rachman mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara tersebut.

"Menerima berkas perkara, barang bukti, termasuk tersangka ada dihadirkan di sini. Mulai hari ini kita akan atau oditur akan mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini. Apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan, syarat materil-formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari," ujar Brigjen Safrin.

BACA JUGA:Suami Zaskia Gotik Mangkir Panggilan, KPK Minta Sirajudin Macmud Kooperatif

"Selanjutnya apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari angkatan udara itu mengerti dan memahami serta menyetujui perkara ini bisa kita juga kan kepada pengadilan. Jadi kami perlu waktu lebih kurang beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: