Kepala Basarnas Tak Terima Penetapannya Tidak Sesuai Prosedur: Saya Kan Militer
Pihak KPK telah menetapkan Henri Alfiandi yang merupakan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.-Facebook-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak KPK telah menetapkan Henri Alfiandi yang merupakan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Namun Kepala Basarnas tak terima penetapannya tidak sesuai prosedur dan mengatakan bahwa dirinya adalah militer.
Henri mengungkakan jika dirinya menerima proses hukum berlaku, namun menurutnya penetapannya menjadi tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
BACA JUGA:Ayah Shane Lukas Keberatan dengan Permintaan Restitusi David Ozora, Singgung Kondisi Ekonomi
"Ya diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur, saya kan militer," terangnya.
Henri yang merupakan Perwira Angkatan Udara dengan pangkat Marsekal Madya (Marsdya) tersebut mengatakan akan siap mempertanggungjawabkan dugaan suap Basarnas atas kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskannya.
"Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Henri juga menegaskan bahwa dirinya mempunyai catatan penggunaan dana yang rapi.
BACA JUGA:Asri Welas Kaget Isi ATM-nya Mendadak Ludes: 'Pengeluaran Beruntun di Tiongkok dan Hong Kong'
BACA JUGA:Viral! Video Siswi SMP Masturbasi Pakai Botol Minyak Telon Beredar di Twitter, Dokter: 'Berbahaya'
“Catatan terebut merupakan bentuk dari transparasi saya," tandasnya.
Sedangkan setelah terjaring OTT oleh KPK, saat ini Henry sudah berada di Puspom TNI dan tengah melapor kepada pimpinan lembaga tersebut.
KPK sendiri menduga Henri selaku Kabasarnas menerima suap sekitar Rp 88.3 miliar atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: