Imbas Kepala Basarnas Tersangka, Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Dikabarkan Mundur
Gedung KPK-kpk.go.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Asep Guntur dikabarkan mundur dari jabatannya imbas OTT dan penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.
Kabar mundurnya Brigjen Asep Guntur dari Dirdik KPK sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK tersebut santer tersiar melalui pesan WhatsApp di internal KPK hingga sampai di media massa.
Adapun bunyi pesan yang beredar tersebut ialah:
BACA JUGA:Kepala Basarnas Tersangka di KPK, Puspom TNI: Kami Sama Sekali Gak Tahu Soal Status Penetapan!
"Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian struktural KPK.
Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI.
Di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media.
Sebagai pertanggung jawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (Surat resmi akan saya sampaikan Senin).
Percayalah Bapak Ibu, apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi.
Terima kasih Salam Anti Korupsi"
BACA JUGA:Tersangka di KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Dimutasi ke Pati Mabes TNI AU
Terkait kabar melalui pesan beredar di whatsapp itu, Brigjen Asep Guntur belum memberikan kebenarannya lebih lanjut atau belum bisa dikonfirmasi.
Diketahui, OTT tersebut dilakukan KPK dengan menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Muda (Marsda) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa.
Setelah penetapan tersangka, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merasa keberatan dengan kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi tersebut, khususnya soal prosedur penetapan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: