TNI Datangi KPK Periksa Barang Bukti Kasus OTT Kepala Basarnas, KPK Dinilai Lampaui Kewenangan

TNI Datangi KPK Periksa Barang Bukti Kasus OTT Kepala Basarnas, KPK Dinilai Lampaui Kewenangan

Sebelum datangi KPK, TNI melakukan pers conference soal keberatan KPK telah menetapkan tersangka anggota TNI yang seharusnya diserahkan kepada Puspom TNI. -Tangkapan layar/Kompas TV-

JAKARTA, DISWAY.ID-KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa. 

Terkait itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merasa keberatan dengan kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi tersebut, dalam hal ini soal prosedur penetapan tersangka. 

Puspom TNI pun terlihat mendatangi KPK, Jumat 28 Juli 2023. Tampak Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko tiba di gedung KPK sore tadi. 

BACA JUGA:Tersangka di KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Dimutasi ke Pati Mabes TNI AU

Marsda Agung mengatakan akan bertemu pimpinan KPK membahas barang bukti (barbuk) kasus korupsi OTT di Basarnas.

Rombongan Puspom TNI juga akan membahas penetapan tersangka kepada Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

BACA JUGA:Breaking News: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Adapun Agung Handoko menilai KPK telah melampaui kewenangannya. Menurut Handoko, mekanisme penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka adalah kewenangan TNI.

"Kami terus terang keberatan, karena itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, aturan sendiri," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023. 

BACA JUGA:Kepala Basarnas Tersangka di KPK, Puspom TNI: Kami Sama Sekali Gak Tahu Soal Status Penetapan!

Ketentuan bagi TNI yakni, sebelum menetapkan tersangka, KPK harusnya melaporkan kasus tersebut terlebih dahulu kepada Puspom TNI. 

Puspom TNI kemudian akan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. 

Dia mengatakan, ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Punya Pesawat Terbang, Segini Total Hartanya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads