TNI Datangi KPK Periksa Barang Bukti Kasus OTT Kepala Basarnas, KPK Dinilai Lampaui Kewenangan

TNI Datangi KPK Periksa Barang Bukti Kasus OTT Kepala Basarnas, KPK Dinilai Lampaui Kewenangan

Sebelum datangi KPK, TNI melakukan pers conference soal keberatan KPK telah menetapkan tersangka anggota TNI yang seharusnya diserahkan kepada Puspom TNI. -Tangkapan layar/Kompas TV-

"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata dia.

Sementara itu, KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka dari unsur militer.

"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI. Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sebelumnya, KPK menetapkan 5 tersangka di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021-2023.

Henri dan Afri diduga menerima suap Rp88,3 Miliar dari berbagai vendor atas pengondisian pemenang tender proyek.

Henri dan Afri terjerat dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang diusut KPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads