bannerdiswayaward

KPK Perbolehkan Keluarga Tahanan Berkunjung ke Rutan saat Hari Raya Idul Fitri

KPK Perbolehkan Keluarga Tahanan Berkunjung ke Rutan saat Hari Raya Idul Fitri

KPK memperbolehkan pihak keluarga tahanannya untuk melakukan kunjungan ke rumah tahanan (rutan) saat Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan pihak keluarga tahanannya untuk melakukan kunjungan ke rumah tahanan (rutan) saat Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Para keluarga juga diperbolehkan untuk mengirimkan barang dan makanan.

BACA JUGA:KPK akan Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Usai Lebaran terkait Dugaan Korupsi BJB

BACA JUGA:Pendanaan Kurawal Foundation Dipertanyakan, Kejagung hingga KPK Didesak Telusuri

"KPK menyediakan layanan kunjungan keluarga atau kerabat tahanan, termasuk untuk pengiriman barang dan juga makanan," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Budi menjelaskan para tahanan juga akan mendapatkan haknya untuk beribadah.

"Kami akan melaksanakan salat Idulfitri," ujar Budi.

Untuk waktunya, kaya Budi, masih menunggu hilal dari pemerintah. Adapun penentuan Hari Raya Idulfitri akan dilaksanakan melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama pada hari ini, Sabtu, 29 Maret 2025.

BACA JUGA:KPK Panggil Eks Jubirnya Febri Diansyah terkait Kasus Harun Masiku

"Untuk jumlah tahanan nanti kami akan cek terlebih dahulu berapa yang akan merayakan Hara Raya Idulfitri kali ini," ujarnya.

Sebelumnya, para tahanan KPK yang beragama Islam dipastikan bisa melaksanakan ibadah puasa. Mereka dapat jatah sahur hingga takjil selama sebulan penuh.

"Selama bulan ramadan ini, KPK menyediakan menu untuk sahur, takjil buka puasa, dan makan malam bagi para," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Maret 2025.

Budi mengatakan jatah makan sahur dan takjil ini merupakan konversi dari penyediaan makan pagi, siang, dan malam.

Menunya disesuaikan standar biaya masukan (SBM) yang diatur Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads