Ayah Shane Lukas Keberatan dengan Permintaan Restitusi David Ozora, Singgung Kondisi Ekonomi
Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas turut menghadiri persidangan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tagor Lumbantoruan, ayah terdakwa Shane Lukas (19) merasa keberatan dengan permintaan restitusi yang dilayangkan keluarga David atas kasus penganiayaan.
Ayah Shane menyebut alasan ketidakmampuan ekonomi jadi faktor utama.
"Untuk restitusi David Ozora yang disebut, seperti yang sudah jelas, fakta, dan keberadaan saya pun, itu saya keberatan karena kemampuan ekonomi," ujar Tagor pada wartawan, Kamis, 27 Juli 2023.
BACA JUGA:Lebih Dari Setengah Wilayah Indonesia Alami Kekeringan, Hingga 3 Bulan Tak Diguyur Hujan
BACA JUGA:Asri Welas Kaget Isi ATM-nya Mendadak Ludes: 'Pengeluaran Beruntun di Tiongkok dan Hong Kong'
Ia meyakini Majelis Hakim dapat melihat fakta ini dan memberikan keputusan terbaik terhadap Shane.
"Saya percaya hakim bisa menilai dan membuat keputusan yang terbaik. Saya percaya bahwa hakim ini adalah perpanjangan tangan Tuhan dan hakim ini pun dengan hormat mereka selalu menilai mana yang benar, mana yang baik, mana hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Salah satunya, bagi saya, anak saya termasuk korban," tutur Tagor.
Sementara itu, kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing mengatakan jika kliennya berasal dari keluarga yang tidak mampu.
BACA JUGA:Testosteron Prostat
BACA JUGA:Gempar! Bocoran Brosur Honda CBR250RR 4 Silinder Tersebar, Tertulis Punya Tenaga 55HP
"Kami menyajikan fakta-fakta kondisi finansial ekonomi dan keadaan dari orang tua Shane, apalagi Shane tidak sekolah karena juga keadaan ekonominya, dia tidak bisa melanjutkan. Jadi, bagaimana tentang restitusi, kami serahkan ke Majelis Hakim," imbuh Happy.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora atau David.
Shane didakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa, 6 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: