Panji Gumilang Akan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penistaan Agama Hari Ini
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Terowongan Kembar
"Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua," ujarnya.
Djuhandhani mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya jemput paksa jika Panji kembali tidak hadir pada pemanggilan tersebut.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan, tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata Djuhandani.
Diketahui, aturan ini tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi; Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: