JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak PT Bali Towerindo menanggapi laporan polisi yang dilakukan keluarga Sultan Rifat yang menjadi korban kecelakaan kabel optik.
Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail mengatakan hal tersebut adalah hak siapapun untuk melapor.
Pihaknya mengaku siap memberikan keterangan ketika diminta polisi mengenai kasus tersebut.
BACA JUGA:Volvo Kembali Ramaikan Pasar Mobil Premium Tanah Air, Usung 3 Unit Kendaraan Listrik
"Melapor ke Polda Metro Jaya itu adalah hak dari keluarga Sultan. Tentu kalau ada panggilan pihak kami akan menjelaskan versi kami, mengenai musibah yang menimpa Sultan ini," katanya kepada awak media, Jumat 11 Agustus 2023.
Dituturkannya, sebenarnya PT Bali Towerindo ingin menyelesaikan kasus tersebut dengan jalur mediasi.
"Pihak Bali Tower, dari awal ingin menyelesaikan masalah ini dengan mediasi," tuturnya.
BACA JUGA:Intip Daihatsu Vizion F Gunakan Platform Grand Max Tebar Pesona di GIIAS 2023
BACA JUGA:DFSK Resmi Umumkan Harga Seres E1 di GIIAS 2023
Diketahui, PT Bali Towerindo dilaporkan ke polisi, buntut kecelakaan yang menimpa Sultan Rifat beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena mengatakan pihaknya melaporkan perusahaan yang diduga memiliki kabel optik membuat Sultan kecelakaan guna mempertanggungjawabkan.
"Hari ini tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih. Tujuan kaki membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," katanya kepada awak media, Rabu 9 Agustus 2023.
Menurutnya, pihaknya telah cukup waktu memberi kesempatan kepada PT Bali Towerindo.
BACA JUGA:Chery Omoda 5 EV Senjata Baru Chery Hadapi Pasar Mobil Listrik Tanah Air Tampil di GIIAS 2023