JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta Pusat, Jumat, 11 Agustus 2023.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada para penegak hukum utamanya para hakim yang mulia di mahkamah Agung, serta seluruh jajaran hakim yang mulia di semua tingkatan pengadilan yang selama ini menyidangkan gugatan KSP Moeldoko," ujar AHY kepada awak media.
BACA JUGA:Sah! MA Tolak PK Moeldoko Vs Demokrat Pimpinan AHY
BACA JUGA:AHY Jujur PK KSP Moeldoko Sempat Ganggu Psikologis Kader Demokrat
Lebih lanjut, AHY mengatakan bahwa Majelis Hakim yang menyidang gugatan tersebut dinilai telah objektif dan professional. Bahkan dianggap telah memberikan rasa adil bagi partai politiknya.
"Atas nama pribadi dan keluarga besar partai Demokrat kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menkopolhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, atas komitmennya untuk penegakan hukum yang adil di negeri ini," jelasnya.
Selain itu, AHY juga mengaku bahagia dengan putusan tersebut karena disampaikan tepat di hari ulang tahunnya yang ke-45. Bahkan dia menjadikannya sebagai kado terindah.
"Secara pribadi saya juga sangat bersyukur karena karena berita baik Ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya sehingga menjadi kado terindah di usia ke-45 tahun ini,” imbuhnya
Tidak hanya itu, bahkan putusan MA tersebut juga menjadi hadiah bagi para pejuang demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA JUGA:Kagetnya Sekjen Partai Demokrat Dengan Keputusan AHY
"Kami semua sangat senang kami bersyukur sekaligus terharu mendengar itu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, MA telah mengakhiri dualisme Partai Demokrat kepengurusan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko Vs Demokrat pimpinan AHY.
Hal itu ditunjukkan dengan adanya MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tersebut.