Bareskrim Siapkan Aplikasi Cek IMEI Ilegal

Jumat 11-08-2023,22:09 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

BARESKRIM, DISWAY.ID-Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan sedang mengkaji aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel atau handphone (HP).

Perumusan aplikasi itu sebagai tindak lanjut Polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.

“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” ucap Adi Vivid kepada wartawan, Jumat 11 Agustus 2023.

BACA JUGA:191 Ribu Ponsel dengan IMEI Ilegal Akan Di-Shutdown, Polisi Minta Warga Tenang

Menurutnya, pembuatan aplikasi tersebut sedang dirumuskan.

Dia menyatakan perumusan aplikasi itu bekerjasama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI.

Adapun fungsinya, yakni agar masyarakat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak.

Jika termasuk, pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.

BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Tersangka IMEI Ilegal, Ada Peran ASN Kemenperin dan Bea Cukai

“Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelasnya.

Adi Vivid menegaskan mengena langkah tindak lanjut pengusutan 191 ribu HP IMEI ilegal tak merugikan masyarakat.

Dia pun menyatakan, pihaknya belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut.

“Belum shut down belum, belum sama sekali belum,” pungkasnya.

BACA JUGA:Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Bikin Negara Rugi Rp353 Miliar

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meringkus enam tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar.

Kategori :