191 Ribu Ponsel dengan IMEI Ilegal Akan Di-Shutdown, Polisi Minta Warga Tenang

191 Ribu Ponsel dengan IMEI Ilegal Akan Di-Shutdown, Polisi Minta Warga Tenang

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID-Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sebanyak 191 ribu ponsel dengan international mobile equipment identity (IMEI) ilegal akan di-shutdown. 

Namun, Polri menekankan agar warga tidak perlu panik karena mereka akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan langkah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pihak provider handphone terkait registrasi IMEI.

BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Tersangka IMEI Ilegal, Ada Peran ASN Kemenperin dan Bea Cukai

Tujuannya adalah untuk menemukan solusi terbaik agar rencana shutdown tidak memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu resah. Kami pasti akan melakukan formulasi terbaik dan juga akan melalui sosialisasi,” ucap Adi kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023. 

Sebelumnya, Bareskrim juga akan membuka posko pengaduan bagi warga yang ponselnya akan di-shutdown akibat masalah IMEI ilegal.

BACA JUGA:Nah Lho! Ratusan Ribu Ponsel iPhone Gunakan IMEI Ilegal, Polri: Bakal Kami Shutdown!

Dalam hal ini, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta provider handphone untuk mendirikan posko aduan.

“Terkait shutdown 191 ribu, masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak. Yang pasti, kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” kata Adi.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus IMEI Ilegal, 2 Diantaranya ASN

Hingga saat ini, belum dijelaskan kapan tepatnya ponsel dengan IMEI ilegal akan di-shutdown. Adi Vivid hanya menyatakan bahwa hal itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Direktorat Siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shutdown terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal,” ujar dia.

“Dalam waktu dekat. Kami sedang menyusun mekanisme dan perangkat posko pengaduan, supaya masyarakat terlayani dengan baik,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: