Bareskrim Ungkap Tersangka IMEI Ilegal, Ada Peran ASN Kemenperin dan Bea Cukai

Bareskrim Ungkap Tersangka IMEI Ilegal, Ada Peran ASN Kemenperin dan Bea Cukai

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada -Dok. Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kemenperin.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia.

Adapun enam tersangka itu terbagi menjadi 4 oknum dari pihak swasta dan 2 dari pihak pemerintahan.

BACA JUGA:Nah Lho! Ratusan Ribu Ponsel iPhone Gunakan IMEI Ilegal, Polri: Bakal Kami Shutdown!

Hal tersebut diungkap Kabareskrim dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 28 Juli 2023. 

“P, D, E, dan B, semuanya swasta. Kemudian F adalah oknum ASN di Kemenperin dan A di oknum ASN di Bea Cukai, Polri juga memeriksa 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” Ungkap Komjen Pol. Wahyu.

Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI. HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

BACA JUGA:Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Bikin Negara Rugi Rp353 Miliar

Kemudian, Komjen Pol. Wahyu menyebut aksi ilegal ini dilakukan pada tanggal 10-20 Oktober 2022. Diketahui terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

“Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” katanya.

BACA JUGA:Cara Melacak HP dengan IMEI Tanpa Aplikasi

Komjen Pol. Wahyu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa.

“Berdasarkan arahan Presiden terhadap kejahatan siber, ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum,” tutup Kabareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: