Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus IMEI Ilegal, 2 Diantaranya ASN

Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus IMEI Ilegal, 2 Diantaranya ASN

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pendaftaran imei ilegal melalui aplikasi sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pendaftaran imei ilegal melalui aplikasi sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Wahyu Widada mengatakan pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Dari enam tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), satu dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan satu lagi dari Ditjen Bea Cukai.

BACA JUGA:2 Tersangka Anggota Densus 88 yang Tembak Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Sementara itu empat tersangka lainnya merupakan swasta yang berperan sebagai importir ilegal dan penghubung. 

"Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat, 28 Juli 2023.

Wahyu mengatakan aksi ilegal ini dilakukan pada tanggal 10-20 Oktober 2022. Pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

“Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” ujar dia.

BACA JUGA:Sendang Pancuran

Wahyu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan empat saksi ahli telah diperiksa.

“Berdasarkan arahan Presiden terhadap kejahatan siber, ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum,” tegas Kabareskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: