2 Tersangka Anggota Densus 88 yang Tembak Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

2 Tersangka Anggota Densus 88 yang Tembak Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro membeberkan kronologi kasus tewasnya Bripda IDF (20) karena tertembak oleh rekannya, Bripda IM. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dua anggota Densus 88 Anti Teror Polri, yakni Bripda IMS alias IM dan Bripka IG alias IGD, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF alias ID.

Bripda IM dan Bripka IG dijerat pasal Pembunuhan. 

"Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers, Jumat, 28 Juli 2023.

Kini, kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka sedang ditahan atau dipatsus.

BACA JUGA:Sendang Pancuran

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya.

Berikut ini bunyi pasal yang menjerat para tersangka:

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 359

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun

BACA JUGA:Terbaru, Begini Cara Mudah Cek Nomor Indosat IM3 2023 Bagi yang Lupa Nomor Sendiri, Tolong Disimpan!

Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait