KUALA LUMPUR, DISWAY.ID -- Orang-orang di Malaysia yang memiliki jam tangan Swatch Pride dapat dihukum tiga tahun penjara setelah kementerian dalam negeri melarang jam tangan tersebut.
Selain hukuman penjara, orang yang ketahuan memakai jam tangan LGBTQ+ itu juga bisa terkena denda hingga Rp 102 juta.
Undang-undang itu juga berlaku bagi siapa saja yang mencetak, mengimpor, atau memproduksi barang-barang tersebut.
"Pemerintah Malaysia berkomitmen untuk mencegah penyebaran unsur-unsur yang berbahaya atau mungkin merusak moral," ungkap kementerian dalam negeri.
Menurut pemerintah, Swatch Pride seperti mempromosikan, mendukung, dan menormalkan gerakan LGBTQ+ yang tidak diterima oleh masyarakat umum dan hal tersebut sangat berbahaya.
Jam tangan Swatch Pride sendiri memang merupakan bagian dari kampanye 'Love is Love'.
Pada bulan Mei lalu, petugas penegak hukum Malaysia menggerebek toko Swatch di seluruh negeri dan menyita $14.000 jam tangan Swatch yang memiliki simbol atau tendensi kearah LGBTQ+.
BACA JUGA:Ini Plus Minus Jetbus5 Single-Double Decker Menurut Ridwan Hanif!
Menurut Agence France-Presse, sebanyak 172 jam tangan disita oleh pemerintah Malaysia selama penggerebekan berlangsung.
Karena penggerebekan tersebut, pihak Swatch langsung mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Malaysia.
"Jam tangan yang disita tidak dan dengan cara apa pun tidak mampu menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum atau moralitas atau pelanggaran hukum apa pun," bunyi gugatan itu menurut Reuters.
Homoseksualitas adalah hal ilegal di Malaysia dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Puncak Hujan Meteor Perseid 12-13 Agustus 2023, Begini Cara Menyaksikannya
Pasangan sesama jenis tidak dapat menikah, mengadopsi, maupun bertugas di militer.