LAMPUNG, DISWAY.ID-Polisi menetapkan anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah perempuan MAI (5) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri, berdasarkan 3 kali hasil gelar perkara dan serangkaian penyidikan, pihaknya telah menetapkan Okta Rijaya sebagai tersangka.
“Hasil gelar kemarin Kamis (10/8/2023), kami menetapkan ORM (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian lakalantas tersebut,” kata Ikhwan, Jumat 11 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rektor Universitas Bandar Lampung Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono
Meski ditetapkan tersangka, terhadap Okta Rijaya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan status yang bersangkutan jelas.
“Hasil gelar kemarin telah cukup bukti dan unsur-unsur lalainya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
BACA JUGA:Rumah Tempat Penampungan 24 Korban TPPO Ternyata Milik Mantan Kapolres Lampung Utara
Ikhwan melanjutkan, dalam perkara tersebut, Okta Rijaya dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalulintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
“Hasil dari penyidikan, unsur lalainya yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang sehingga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan,” jelasnya.
Terkait ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, Ikhwan menjelaskan akan mempertimbangkan hal tersebut dari hasil gelar perkara kembali.
“Jadi kemarin kami baru menerima surat perdamaian dari keluarga korban dan ini akan kami lakukan gelar kembali. Keputusannya nanti dalam hasil gelar, apakah ada restoratif justice atau perkara dilanjutkan,” tambahnya.