Rumah Tempat Penampungan 24 Korban TPPO Ternyata Milik Mantan Kapolres Lampung Utara

Rumah Tempat Penampungan 24 Korban TPPO Ternyata Milik Mantan Kapolres Lampung Utara

Polda Metro Jaya hari ini mengungkap dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO).-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Bandar Lampung ternyata milik mantan Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP LW.

Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa Partomuan Hutagalung

"Betul (rumah itu milik AKBP LW)," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa Partomuan Hutagalung saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Juni 2023 malam. 

BACA JUGA:Terungkap, Rumah Pamen Polri di Lampung Dijadikan Penampungan TPPO Ternyata Disewakan ke Tersangka

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait keberadaan dari AKBP LW saat ini. 

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan jika sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung merupakan milik seorang anggota Polri berpangkat AKBP atau perwira menengah (pamen).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa rumah Pamen (Perwira Menengah) Polda Lampung ternyata disewa tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk menampung para korban.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tarik Semua Laporan Kasus Dugaan Penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani

"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.

Ramadhan menyebut tersangka menampung 24 korban TPPO. Seluruh korban merupakan perempuan. Para korban berasal hendak dikirim ke Timur Tengah.

Lebih lanjut, Jenderal bintang satu itu mengungkapkan ke 24 korban itu merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA:Peluncuran Resmi PO MTI, Rian Mahendra Didukung Busmania: Kalian Hebohnya Luar Biasa

Dia memastikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan asistensi Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus tersebut.

"Bahwa Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapapun anggota pangkat apapun yang melakukan pelanggaran, melakukan penyimpangan termasuk melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang ini," ungkap Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads