Terungkap, Rumah Pamen Polri di Lampung Dijadikan Penampungan TPPO Ternyata Disewakan ke Tersangka

Terungkap, Rumah Pamen Polri di Lampung Dijadikan Penampungan TPPO Ternyata Disewakan ke Tersangka

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan hingga saat ini penyidik juga masih memintai keterangan dari pihak penyelenggara konser Coldplay.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Mabes Polri membenarkan jika sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung merupakan milik seorang anggota Polri berpangkat AKBP atau perwira menengah (pamen).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, rumah Pamen (Perwira Menengah) Polda Lampung ternyata disewa tersangka TPPO untuk menampung para korban.

"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.

BACA JUGA:Komitmen Cegah TPPO, Ini Solusi Imigrasi Indonesia Untuk Malaysia

Ramadhan menyebut tersangka menampung 24 korban TPPO. Seluruh korban merupakan perempuan. Para korban berasal hendak dikirim ke Timur Tengah.

Lebih lanjut, Jenderal bintang satu itu mengungkapkan ke 24 korban itu merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA:Rumah Polisi Diduga jadi Tempat Penampungan TPPO, Propam Polri Turun Tangan

Dia memastikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan asistensi Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus tersebut.

"Bahwa Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapapun anggota pangkat apapun yang melakukan pelanggaran, melakukan penyimpangan termasuk melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang ini," ungkap Ramadhan.

BACA JUGA:Target Kapolri Pada Satgas TPPO Bikin Geleng-geleng: Pemecatan Menunggu

BACA JUGA:Total Tersangka Kasus TPPO Ada 500 Orang

Sebelumnya, Polda Lampung meringkus 4 pelaku TPPO terhadap 24 warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.

Keempat orang tersangka berhasil ditangkap setelah Polda Lampung melakukan pengembangan penyelidikan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Selasa, 6 Juni 2023 malam.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan tersangka, yakni DW, AL, AR dan IT. Mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads