Sidang MK: Tidak Semua Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota Polri
Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, -Mahkama Konstitusi-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah menegaskan bahwa pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh anggota Polri hanya bisa dilakukan untuk jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 109 UU ASN.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/9/2025).
Sidang keempat perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.
BACA JUGA:KPK Lelang Aset Rampasan Koruptor 17 September, Dari Tanah hingga Perhiasan Emas
BACA JUGA:Terbongkar! Pasukan SEAL Amerika Bunuh Warga Sipil Korea Utara dalam Misi Penyadapan Kim Jong-un
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa aturan terkait jabatan ASN tertentu yang bisa diisi anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 12 Tahun 2018.
Dalam beleid itu, penugasan anggota Polri bisa dilakukan di dalam maupun luar negeri, dengan bentuk jabatan struktural dan fungsional.
Menurutnya, frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bukan multitafsir, melainkan pilihan alternatif. Anggota Polri yang sudah pensiun atau mengundurkan diri dapat mengisi jabatan publik yang tidak berkaitan dengan kepolisian, misalnya anggota DPR atau menteri.
“Dalil Pemohon yang menyebut ada tumpang tindih penegak hukum adalah alasan mengada-ada. Ketentuan norma pasal a quo dimungkinkan sepanjang pengisian jabatan ASN dilakukan sesuai aturan, khususnya untuk jabatan tinggi madya di pemerintah pusat,” tegas Eddy.
Penugasan di Luar Struktur Organisasi
Terkait dalil Pemohon yang menyebut aturan itu tidak konsisten dan multitafsir, Eddy menilai Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah selaras dengan peraturan lain, termasuk UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
BACA JUGA:Viral Main Domino dengan Menteri, Azis Wellang Bantah Status Tersangka Pembalakan Liar
BACA JUGA:Heboh Ahmad Sahroni Malah Diundang Pindah ke Dubai dengan Iming-iming Bebas Pajak
“Pemaknaan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah sesuai prinsip konsistensi, sinkron, dan harmonis. Penugasan di luar struktur organisasi juga mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi Polri,” ujarnya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa doktoral dan advokat) serta Christian Adrianus Sihite (sarjana hukum). Mereka menilai aturan yang ada telah membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur dari kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
