Sidang MK: Tidak Semua Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota Polri
Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, -Mahkama Konstitusi-
Dalam persidangan sebelumnya (29/7/2025), Syamsul menyebut sejumlah contoh, seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT yang berasal dari anggota Polri aktif.
Menurut Pemohon, hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, merusak meritokrasi, serta menciptakan “dwifungsi Polri” di birokrasi dan pemerintahan.
Karenanya, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
