JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam era digital saat ini, teknologi telah mengubah cara kita melakukan banyak hal, termasuk dalam hal keuangan.
Ya, salah satu perkembangan yang signifikan adalah munculnya layanan pinjaman online.
Meskipun pinjaman online dapat memberikan akses yang lebih mudah dan cepat ke dana darurat, sayangnya, ada pula kelompok individu yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan modus kejahatan yang merugikan banyak orang.
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal.
BACA JUGA:Intip Spesifikasi Motor Listrik EM1 e:, Produk Baru Keluaran Honda yang Resmi Dijual di GIIAS 2023
Modus baru ini dilakukan penyedia pinjol dengan menawarkan kerja paruh waktu dengan imbal hasil tinggi kepada para korbannya.
"Modus baru ini sudah memakan banyak korban," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.
Selain itu, Friderica juga mengungkap modus Pinjol baru lainnya yakni skema piramida atau kerap disebut sebagai skema ponzi.
"Ini adalah penawaran produk investasi yang menjanjikan imbal hasil (keuntungan) tinggi," ujarnya.
Kemudian ada juga modus penipuan online terbaru lainnya, yakni replikasi situs jasa keuangan ilegal. Pelaku membuat situs yang sangat menyerupai sehingga banyak yang tertipu.
"Ini banyak korban juga karena sangat mirip," pungkasnya.
BACA JUGA:Tengok Sederet Motor Listrik yang Mejeng di GIIAS 2023, Ada Potongan Rp7 Juta!
Berikut beberapa modus kejahatan yang terkait dengan pinjaman online serta cara-cara untuk melindungi diri dari ancaman tersebut.
Modus Kejahatan dalam Pinjaman Online
1. Pemungutan Biaya Tersembunyi: