PAPUA, DISWAY.ID-Dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-78, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan SIM A dan C secara gratis bagi warga Mimika yang lahir di tanggal 17 Agustus.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Mimika AKP Darwis mengatakan, pemberian pelayanan pengurusan SIM bagi warga secara gratis ini dilakukan di Kantor Satlantas Polres Mimika, jalan WR Soepratman mulai hari Senin hingga Rabu, 14 – 16 Agustus 2023.
“Harus dibuktikan dengan KTP, kalau cuma omongan (lahir di tanggal 17 Agustus), tidak bisa,” kata AKP Darwis, Sabtu 12 Agustus 2023 malam.
Darwis pun mengajak warga Mimika yang ingin mengurus SIM A dan C gratis untuk segera daftarkan diri, sebab kuota terbatas. Adapun untuk syarat usia sesuai dengan ketentuan syarat yang berlaku.
Tercatat umur minimal membuat SIM C, C1, C2 dan SIM A berbeda dan tidak hanya 17 tahun. - SIM A minimal 19 tahun.
“Kita buka dulu dengan kuota 20 orang, tadi juga sudah ada satu orang yang daftar,” katanya.
BACA JUGA:Besok, Materi Ujian Praktik SIM C Lintasan Huruf S Mulai Diberlakukan
Ia berharap, dengan diberikannya SIM secara gratis masyarakat Mimika bisa taat aturan dalam berkendara di jalan raya.
“Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami kepada warga Mimika supaya dalam berkendara itu dapat melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan, seperti SIM, STNK dan jangan lupa menggunakan helm untuk menjaga keselamatan,” pungkasnya.
BACA JUGA:Kakorlantas : Masyarakat Jangan Iming-Iming Petugas, Tidak Ada Lagi Pembayaran Tunai Pembuatan SIM
Sebelumnya, dalam rangka HUT ke 78 Republik Indonesia, Satlantas Polres Nabire juga memberikan pelayanan pengurusan SIM gratis bagi warga Nabire yang lahir di tanggal 17 Agustus.