JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Johnny G Plate melakukan sidang lanjutan atas kasus korupsi pembangunan proyek menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 15 Agustus 2023.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yaitu salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, Elvano Hatorangan. Sebagai saksi, dia mengaku bahwa ada pengurangan jumlah denda keterlambatan selama pembangunan proyek tersebut, yaitu dari 347 miliar menjadi 87 miliar. BACA JUGA:Kasus Korupsi Johnny Plate: 307 Tower Mangkrak di Proyek Pembangunan Menara BTS 4G Fase Pertama Adapun pengurangan denda itu, kata Elvano, dilakukan atas perintah dari terdakwa Anang Achmad Latif. "Jadi pada saat kita perhitungan denda, saya dan tim waktu itu menghitung denda. Kemudian pak Anang menghampiri kami dan pada saat itu menanyakan kepada kami berapa besar nilai dendanya," ujar saksi Elvano kepada Majelis Hakim. “Kemudian saya sampaikan kepada pak Anang bahwa nilai dendanya 300 sekian. Pak anang sampaikan bahwa itu terlalu besar bagi penyedia,” lanjutnya. BACA JUGA:Sidang Terdakwa Johnny G Plate, Majelis Hakim Singgung Pertanggungjawaban PPK Merasa heran, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri pun menanyakan kepada saksi terkait perhitungan denda yang telah disesuaikan dalam kontrak yang sudah di tandatangani. “Perhitungn denda itukan ada hitung-hitungannya, apakah sesuai dengan hitung-hitungannya engga?,” tanya Hakim Fahzal. BACA JUGA:Sidang Lanjutan Terdakwa Johnny G Plate, Saksi Tidak Tahu Acuan UU untuk PPK “Pada saat perhitunga 346 miliar itu sesuai dengan aturan Yangmulia,” jawab saksi Elvano. “Kemudian jadi menciut jauh, menjadi 87 miliar?,” tanya Hakim Fahzal lagi dan dibenarkan oleh Elvano. “Berarti tidak sesuai dengan aturan yang ditandatangani di kontrak?,” tanya hakim lagi. “Iya betul Yangmulia tidak sesuai,” jawab saksi. Mendengar jawaban saksi, Hakim Fahzal pun langsung kesal lantaran pemotongan denda tersebut sangat jauh. Meskipun begitu, saksi pun mengaku bahwa denda 87 miliar itu sudah diterima oleh saksi yang dibagi dalam lima paket. Bahkan Hakim Fahzal menanyakan soal perhitungan denda tersebut yang meringankan para konsorsium. “Berapa masing-masing konsorsium membayar denda?,” tanya hakim. “Masing-masing untuk paket 1 itu 24 miliar, paket 2 itu 21 miliar, paket 3 itu 15 miliar, paket 4 itu 10 miliar, paket 5 itu 14 miliar dengan total 87 miliar,” jawab saksi. “Bagaimana cara menghitungnya kalau begitu? Kalau di dalam aturannya itu, denda itu berapa?,” tanya Hakim Fahzal. “1/1000 dari keterlambatan dan maksimum 5 persen Yangmulia,” jawab saksi. Lalu, hakim pun menanyakan terkait penerapan hitungan tersebut pada denda keterlambatan dalam membangun menara BTS 4G Kominfo. Namun, kata saksi Elvano, dia mengatakan bahwa perhitungan tersebut tidak diterapkan olehnya. Hal itu dikarenakan Anang Achmad Latif telah memberika instruksi untuk dihitung dan disesuaikan dengan surat edaran PPKM yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). “Pada saat itu pak Anang memerintahkan kami untuk melakukan perhitungan denda berdasarkan dampak covid, ppkm dan sebagainya,” kata saksi Elvano. “Ada hitung-hitungan itu? Bagaimana cara perhitungannya sampai di angka 87 itu?,” tanya Hakim Fahzal. “Jadi surat-surat edaran PPKM yang diterbitkan dari pemerintah daerah, kemudian kita menyimpulkan bahwa ada hari yang tidak bisa dilakukan pekerjaan jadi itu hari pengurang dendanya Yangmulia,” jelas saksi. Lalu, Majelis Hakim pun merasa kesal dengan jawaban yang dilontarkan oleh saksi tersebut. Dia bahkan memarahi saksi Elvano lantara proses pemotongan denda tersebut menyimpang dari aturan kontrak yang sudah disepakati. “Jadi ada hitung-hitungan sendiri? Memang diperbolehkan menyimpang dari aturan kontrak itu?,” tanya hakim. “Tidak Yangmulia,” jawab saksi. “Tidak, kenapa dilakukan juga. Banyak sekali ini kerjaan mu yang enggak benar. Kontrak itu di tandatangani untuk di taati pak. Sama seperti Undang-undan, juga kontrak,” kata Hakim Fahzal dengan nada jengkel ya.Sidang Korupsi BTS Kominfo, Perintah Anang Achmad Latif Denda Keterlambatan Proyek BTS 4G dari 347 M Jadi 87 M
Selasa 15-08-2023,16:14 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty
Kategori :
Terkait
Jumat 27-02-2026,15:32 WIB
Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Keberadaan Riza Chalid Masih Gelap!
Kamis 26-02-2026,11:46 WIB
Alex Noerdin Tutup Usia, Kejagung Pastikan Kasus Pidana Korupsi Disetop!
Sabtu 21-02-2026,11:11 WIB
Eks Wakil Ketua KPK Sentil Kasus Korupsi Minyak Mentah Sarat Kriminalisasi dan Konflik Kepentingan
Kamis 19-02-2026,08:56 WIB
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Istana Akui Sudah Sistemik
Minggu 15-02-2026,12:04 WIB
Menhaj Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Petugas Haji 2026 Terkait Praktik Korupsi dan Gratifikasi
Terpopuler
Sabtu 28-02-2026,05:58 WIB
Liverpool Salip Man City dan Arsenal! Tagihan Gaji Tertinggi di Premier League Tembus Rp9,7 Triliun
Sabtu 28-02-2026,05:24 WIB
Chelsea Terancam Jual 5 Pemain Bintang, Kerugian Besar Picu Eksodus Pemain Top
Sabtu 28-02-2026,05:00 WIB
Drama Transfer Victor Osimhen ke Man Utd Terbongkar, AFCON Jadi Biang Kerok
Sabtu 28-02-2026,11:24 WIB
Potret Bulan Ramadan di Kawasan Blok M, Kupu-kupu Malam Tetap Setia Tunggu Pelanggan
Sabtu 28-02-2026,05:26 WIB
Intip Omah Dongeng Marwah, Kawah Candradimuka Ketua BEM UGM Tiyo yang Lantang Kritik Prabowo
Terkini
Minggu 01-03-2026,03:00 WIB
Petir Agrinas
Minggu 01-03-2026,02:45 WIB
KAPOK! Malaysia Dicoret dari AFC, Sanksi FIFA Dinyatakan Sepadan, Erick Thohir Tertawa Puas
Minggu 01-03-2026,01:51 WIB
AS dan Israel Serang Iran, Bandara Internasional Dubai Tunda Seluruh Jadwal Penerbangan
Minggu 01-03-2026,01:25 WIB
Jiwa Pemberontak Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Kelihatan Sejak Kecil di Film Produksi Omah Dongeng Marwah
Minggu 01-03-2026,00:26 WIB