SIM Mati Bisa Diperpanjang Nggak Perlu Bikin Baru, Begini Peraturan dan Syarat-syaratnya

Rabu 16-08-2023,07:53 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Benarkah surat izin mengemudi (SIM) yang sudah mati nggak perlu bikin baru?

Seperti diketahui, masa berlaku SIM dibatasi per lima tahun pada tanggal dan bulan tertentu.

Aturan ini masih berlaku, di mana jika SIM mati pada tanggal tertentu maka harus segera diperpanjang.

BACA JUGA:UD Trucks Beri Penghargaan Untuk 17 Karoseri yang Patuhi Persyaratan Keselamatan Kemenhub

Hanya saja, ada pengecualian jika di tanggal tertentu terjadi hari libur nasional.

Jika demikian, maka proses perpanjang bisa dilakukan di hari lusanya.

Seperti di bulan ini ada tanggal libur nasional pada 17 Agustus 2023.

Di hari tersebut negara ini akan merayakan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia 1945.

BACA JUGA:Ini Jadwal-Lokasi Perpanjang SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya pada Selasa 15 Agustus 2023

Bagi siapa pun pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 17 Agustus 2023, nggak perlu khawatir harus bikin SIM baru lagi.

SIM mati pada 17 Agustus 2023 bisa diperpanjang tanpa bikin SIM baru lagi.

Proses perpanjang SIM yang mati pada 17 Agustus 2023 bisa dilakukan pada hari lusa, 18 Agustus 2023.

BACA JUGA:Menhub: 'Ayo Gunakan Kendaraan Listrik, Untuk Turunkan Polusi di Jakarta'

Syarat Perpanjang SIM

Untuk melakukan proses perpanjang SIM Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling terdekat.

Kategori :