JAKARTA,DISWAY.ID-- Memasuki era elektrifikasi, khususnya pada Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), tentunya faktor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan harus mengikuti perkembangan teknologi terkait.
Saat ini pemerintah melalui Kementrian Perhubungan RI juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor PM 74 Tahun 2021, yakni tentang kelengkapan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Menhub: 'Ayo Gunakan Kendaraan Listrik, Untuk Turunkan Polusi di Jakarta'
Bicara kelengkapan untuk bagian keselamatan, salah satu yang menjadi perhatian pada kendaraan listrik tentunya adalah APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau fire extinguisher.
Karena meskipun sebagai teknologi ramah lingkungan, kendaraan listrik tetap memiliki risiko ledakan pada baterai yang mengakibatkan kebakaran.
Jadi dalam konteks ini, perlunya perencanaan respons darurat saat terjadi kecelakaan menjadi semakin penting dengan penggunaan APAR yang tersedia di setiap kendaraan listrik.
BACA JUGA: PLN Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik Guna Kurangi Polusi Udara
"Baterai EV kalau sudah meledak atau terbakar, kita belum punya teknologi untuk memadamkannya dengan segera, karena butuh perlakuan khusus untuk keamanannya," kata Ahmad Wildan dalam diskusi "Hak-hak Konsumen & Kelengkapan Keselamatan Kendaraan" bersama Forum Wartawan Otomotif (FORWOT), Rabu 16 Agustus 2023..
Menurut Wildan, penyebabnya baterai kendaraan listrik meledak bisa macam-macam, salah satunya perbedaan kemampuan sel-sel baterai dalam proses charging.
Pada proses tersebut bisa menyebabkan panas berlebih, ketika satu sel rusak pasti overcharging dan berpotensi meledak.
Karena diketahui dalam satu komponen baterai bisa terdapat banyak sel.
BACA JUGA:Lebih Hemat! Masyarakat Nikmati Kemudahan Pakai Kendaraan Listrik
Sementara itu, menanggapi faktir keselamatan di KLBB, Ludiatmo, COO PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, selaku APM dari brand BYD untuk divisi perakitan bus listrik, memberikan wawasan tentang langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam merespons hazzard.
"Tindakan preventif telah diimplementasikan, seperti pengujian yang mendalam pada baterai baik dari segi elektrikal maupun mekanikal,” ungkap Ludiatmo.
“Uji elektrikal mencakup pengujian terhadap reaksi baterai terhadap perendaman dan aspek lainnya. Sedangkan uji mekanikal berkaitan dengan keamanan baterai selama proses pengisian daya,” tambahnya.