Ludiatmo juga menjelaskan, Baterai dilengkapi dengan BMS (Battery Management System) yang memungkinkannya untuk melakukan cut off dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti saat kendaraan mengalami panas berlebihan.
BACA JUGA:Volvo Kembali Ramaikan Pasar Mobil Premium Tanah Air, Usung 3 Unit Kendaraan Listrik
Dalam perkembangannya, regulasi tambahan mungkin akan diperlukan untuk memastikan keselamatan kendaraan listrik, mengingat pengujiannya berbeda dengan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Tidak hanya di segi produksi, tetapi juga dalam operasionalnya, keselamatan menjadi prioritas.
"Di lapangan, bus Transjakarta memiliki tim reaksi cepat yang siap tanggap saat terjadi kecelakaan. Sebagai bagian dari upaya pencegahan, tim standby ditempatkan di area tertentu untuk menangani situasi darurat,” jelasnya.
“Dalam hal ini, sinergi antara pihak APM dan Transjakarta tampak jelas, dengan tim yang terlatih untuk mematikan arus jika terjadi keadaan darurat," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Joko Kusnantoro, PLt Kasubdit Uji Tipe Bermotor, Kementerian Perhubungan RI juga memaparkan pentingnya penggunaan APAR yang sesuai aturan.
BACA JUGA:Tarif Charging Kendaraan Listrik di SPKLU Fast Charging Hanya Rp 25.000 Sekali Charging
“Memang untuk yang kendaraan listrik ini karena energinya besar maka kalau dilihat kasus- kasus sekarang api yang dihasikan juga sangat besar. Bahkan indikasinya tidak bisa memadamkan baterai tersebut, mungkin sampai direndam di air dia tidak mati,” papar Joko.
Jadi hal ini biassanya dilakukan oleh pihak-pihak seperti pemadam kebakaran untuk melokalisir api untuk tidak menjalar ke tempat yang berbahaya,” imbuhnya.
“Kami dari Kemenhub juga sedang membahas persoalan tersebut. Kami juga sedang melakukan kajian, metode apa yang tepat untuk mobil listrik ini sendiri,” lanjutnya.
“Karena populasi kendaraan listrik juga sudah cukup banyak. Jadi memang kendaraan listrik ini sedang menjadi concern kami,” tukasnya.