Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang Diterima Kejagung

Kamis 17-08-2023,14:47 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.

Kategori :