JAKARTA, DISWAY.ID-Polri aktif mengungkap kasus investasi bodong yang melibatkan influencer ‘crazy rich‘.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ma’mun, menyebutkan ada dua influencer crazy rich lainnya yang ditahan polisi.
Menurut dia, modus penipuan investasi bodong ini menawarkan iming-iming cuan instan dan mudah kepada korban.
Sementara itu, Dua Crazy Rich yang dimaksud yakni berinisial LI, Crazy Rich Tangerang dan IG, Crazy Rich Sumatera Utara.
Mereka berdua ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, dua tersangka UG dan LI masih dalam tahap P19 atau berkas dikembalikan oleh Kejaksaan supaya dilengkapi.
BACA JUGA:Kerugian TPPU Robot Trading Net89 Rp 402 M, Tersangka Janjikan Profit hingga 240 % ke Korban
BACA JUGA:Kasus Robot Trading Net89, Polisi Sita Barang Bukti Rp 2 Triliun dari 6 Daerah
Whisnu mengungkapkan, penyidik telah melakukan penyitaan berupa aset milik tersangka yakni sebesar Rp 450 miliar. Adapun untuk jumlah korbannya mencapai 1.500 orang.
“Kami bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aset tersangka, supaya bisa mencari di dalam maupun luar negeri,” ucapnya, Kamis 17 Agustus 2023.
Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka yakni Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Lalu ada Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack yang merupakan crazy rich dari Aceh dan Chandra Bayu alias Bayu Walke.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kasus robot trading ATG ini hampir sama dengan robot trading NET89.