Kasus Robot Trading Net89, Polisi Sita Barang Bukti Rp 2 Triliun dari 6 Daerah

Kasus Robot Trading Net89, Polisi Sita Barang Bukti Rp 2 Triliun dari 6 Daerah

Ilustrasi trading-Pixabay/ Csaba Nagy-Pixabay/ Csaba Nagy

JAKARTA, DISWAY.ID-Dirtipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti (bb) dan hasil kejahatan kasus penipuan robot trading Net89. Hingga kini, total barang bukti tersebut kurang lebih 2 Triliun.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan barang bukti tersebut berada di 6 daerah yaitu di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung.

“Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan sebesar kurang lebih 2 Triliun yang berada di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung," ujar Karopenmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat 21 Juli 2023. 

BACA JUGA:2 Tersangka Robot Trading Net89 yang Masuk DPO Kabur ke Kamboja, Polri: Kami Telah Kordinasi dengan Pihak Terkait

Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyampaikan saat ini 2 (dua) orang tersangka utama/owner Net 89 PT. SMI yang bernama Sdr. AA dan Sdr. LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi subjek Interpol Red Notice.

BACA JUGA:Raup Keuntungan Rp 9 Triliun, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap, Kasus Penipuan Robot Trading ATG

BACA JUGA:Polri Sita Aset Kasus Penipuan Robot Trading Net89 Sebesar Rp1,2 Triliun

“Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka berstatus DPO,” ujarnya

Perlu di ketahui sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89.

Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia.

Kasus penipuan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: