Polri Sita Aset Kasus Penipuan Robot Trading Net89 Sebesar Rp1,2 Triliun
Bareskrim Polri-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dari penipuan robot trading Net89 sejumlah Rp1,2 Triliun.
"Penyidik telah melakukan penyitaan Rp1,2 triliun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Februari 2023.
BACA JUGA:Hasil Tes MotoGP 2023, Sepang, Marco Bezzecchi Tercepat di Hari Pertama
BACA JUGA:Ini Profil Lengkap Lee Da In, Aktris Cantik Korea Selatan yang Akan Menjadi Calon Istri Lee Seung Gi
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah, AA, LSH, RS, D, FI, DI, ES, dan AA.
Dari delapan tersangka itu, satu diantaranya adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
"Saat ini dari 8 tersangka itu ada 2 berkas perkara yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung kemarin," ujar Ramadhan.
Jenderal bintang satu itu mengatakan berkas pertama terhadap tersangka D, RS dan ES, telah dikirimkan pada Kamis kemarin.
"Berkas kedua tersangka DI, AA dan FI akan dikirimkan hari Senin. Jadi berkas pertama 3 tersangka, berkas kedua 3 tersangka," imbuhnya.
"Dari kesemua ini LP yang diterima oleh penyidik ada 10 LP," kata dia.
Ramadhan menyebut, Polri juga tengah memburu dua DPO yaitu Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS).
BACA JUGA:Terkuak! Guru Honorer Cabul di Duren Sawit Ternyata Cabuli 7 Siswi SD Sejak Juli 2022
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: