Polri Sita Aset Kasus Penipuan Robot Trading Net89 Sebesar Rp1,2 Triliun

Polri Sita Aset Kasus Penipuan Robot Trading Net89 Sebesar Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Dua Kubu Serikat Pekerja di PT SAI, Kubu yang Punya Jabatan vs Kubu Buruh, Erma: Mereka Leluasa, Kami Tidak!

Para tersangka kasus robot trading Net89 dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: