Kerugian TPPU Robot Trading Net89 Rp 402 M, Tersangka Janjikan Profit hingga 240 % ke Korban

Kerugian TPPU Robot Trading Net89 Rp 402 M, Tersangka Janjikan Profit hingga 240 % ke Korban

Bareskrim Polri menyebut kerugian kasus TPPU Robot Trading Net89 lebih dari Rp 402 juta, Rabu 16 Agustus 2023. -Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID- Dittipideksus Bareskrim Polri menaksir kerugian atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi robot trading Net89 mencapai lebih dari Rp 402 miliar.

Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari aduan ribuan korban.

 "Total sebanyak 10 laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 2.388 orang, serta taksiran kerugian Ro402,527,617,240," ujar Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Rabu 16 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Kasus Robot Trading Net89, Polisi Sita Barang Bukti Rp 2 Triliun dari 6 Daerah

Whisnu mengatakan, para tersangka diduga telah melancarkan aksi penipuan investasi robot trading ini selama kurun waktu 2017-2022.

"Dengan janji profit estimasi +- 1 % per hari atau +- 10 % sampai dengan 20 % per bulan atau +- 120% sampai dengan 240 % per tahun serta terdapat bagi hasil dengan perusahaan dan upline yaitu 50:50 sampai 90:10," terang Whisnu.

BACA JUGA:2 Tersangka Robot Trading Net89 yang Masuk DPO Kabur ke Kamboja, Polri: Kami Telah Kordinasi dengan Pihak Terkait

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, dan HS. Adapun HS telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, sementara AA dan LSH kini buron.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 2 triliun. 

BACA JUGA:Raup Keuntungan Rp 9 Triliun, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap, Kasus Penipuan Robot Trading ATG

Para tersangka ini dikenakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan dan/atau, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45a, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Kuhp Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: