Sehingga jika perpanjang SIM mati lewat dari tanggal tersebut maka berlaku mekanisme penerbitan SIM baru.
"Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tambah TMC Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Terungkap, Kebakaran di Hotel Jakarta Selatan Hingga 3 Orang Tewas karena Puntung Rokok
Syarat Perpanjang SIM
Untuk melakukan proses perpanjang SIM Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling terdekat.
Perpanjang SIM di pelayanan Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling terdekat dipastikan langsung jadi.
Proses perpanjang SIM juga tak lama, kurang lebih 1 jam tergantung banyaknya pengunjung.
BACA JUGA:Innalillahi! Tiga Orang Tewas Dalam Insiden Kebakaran di Hotel Panglima Polim JakSel
Namun sebelum itu, ada syarat-syarat yang perlu disiapkan.
Ada 4 syarat untuk proses perpanjang SIM agar proses bisa dilakukan.
Syarat-syarat perpanjang SIM itu di antaranya:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
BACA JUGA:Tata Cara Mandi Junub Bagi Pria Sebelum Sholat Jumat, Simak Langkah-langkahnya di Sini
Biaya Perpanjang SIM
Adapun biaya perpanjang SIM sudah diatur sesuai peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
BACA JUGA:Intip Spesifikasi Motor Listrik EM1 e:, Produk Baru Keluaran Honda yang Resmi Dijual di GIIAS 2023