JAKARTA, DISWAY.ID -- Surat izin mengemudi (SIM) yang sudah mati kemarin, Kamis, 17 Agustus 2023, bisa diperpanjang tanpa bikin baru.
Ketentuan SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru kini bisa dilakukan di bulan Agustus 2023.
Tepatnya bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan mati atau habis pada 17 Agustus 2023 kemarin.
BACA JUGA:Baca Doa Ini Setelah Sholat Jumat dan Ashar, Insha Allah Rezeki Mengalir dengan Deras!
Kemarin menjadi hari nasional, sehingga pelayanan SIM baik penerbiatan baru hingga perpanjang, ditutup libur.
Sebagai gantinya, Korlantas Polri memberi dispensasi waktu perpanjang SIM yang kembali dibuka hari ini, Jumat 18 Agustus 2023.
Sehingga bagi SIM yang masa berlakunya habis atau mati pada 17 Agustus 2023, bisa diperpanjang kembali tanpa bikin baru.
Polda Metro Jaya Dispensasi SIM Mati
Sementara itu, khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, pelayanan SIM sempat terhenti karena masalah maintenance sistem.
Sehingga Polda Metro Jaya memberi dispensasi SIM mati yang bisa diperpanjang hingga 31 Agustus 2023.
Ketentuannya, SIM yang mati tertanggal 1-10 Agustus 2023, bisa diperpanjang tanpa bikin baru lagi.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," tulis akun Instagram @tmcpoldametro, dikutip Jumat, 18 Agustus 2023.
BACA JUGA:Harga Tiket GIIAS 2023, Begini Cara Belinya
Perlu dicatat, ketentuan ini hanya berlaku sampai tanggal 31 Agustus 2023.