JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan bacakan pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara hari ini.
Pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa , 22 Agustus 2023.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
"Adapun sidang Mario dan Shane hari ini dengan agenda pleidoi," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Amar Zoni Jalani Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 22 Agustus 2023
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara.
Terdakwa Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.
BACA JUGA:Tempus Est
Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David.
Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.
Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.