Prosedur dan aturan yang diterapkan juga sangat ketat untuk melindungi hak dari ibu pengganti maupun pemakai jasa.
Berikut negara-negara yang melegalkan Ibu Pengganti:
1. Amerika Serikat
Sekitar 19 negara bagian AS memiliki undang-undang yang mengakui praktik komersial surogasi, seperti California, Nevada, dan Oregon, sebagaimana dilansir Growing Families.
Adapun kisaran biaya surogasi di AS sebesar 120 ribu dollar AS hingga 160 ribu dollar AS atau sekitar Rp 1,7 miliar hingga Rp 2,3 miliar.
BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Gugatan Rocky Gerung Terkait Penghinaan ke Presiden Jokowi
2. Ukraina
Dikutip dari Growing Families, undang-undang di Ukraina secara khusus mengatur jika bayi yang dikandung oleh Ibu Pengganti adalah milik orangtua penyewa.
Oleh karenanya, Ibu Pengganti dianggap tidak memiliki hak atas bayi yang dikandung.
3. Kolombia
Konstitusi Kolombia mengatur bahwasannya anak-anak yang lahir di dalam atau di luar perkawinan, diadopsi dan dilahirkan secara alami atau dengan bantuan ilmiah, memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Praktik surogasi di negara ini juga boleh diikuti oleh lajang, pasangan heteroseksual, maupun pasangan sesama jenis, asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
4. Georgia
Dilansir dari Growing Families, pasangan asli Georgia merupakan mayoritas penyewa surogasi pada periode 2008-2010.
Namun sejak 2010, jasa surogasi Georgia semakin banyak digunakan oleh warga negara asing seperti Inggris, AS, Israel, dan Australia.
5. Meksiko