'Kemudian antar yg ke 3 11 Agustus, jamnya beda, pindah. Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap Rocky Gerung alamatnya pindah. Kemudian 15 Agustus surat tercatat tersebut dikembalikan, di return, artinya kembali ke pihak pengadilan negeri," tukasnya.
"Supaya terang di sini, mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan tercatat alamat yang dimaksud sudah pindah, jadi alamat tergugat sudah pindah sebagaimana penyampaian gugatan panggilan," Sambungnya.
BACA JUGA:Bareskrim Periksa 2 Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Majelis hakim lantas menunda persidangan. Menurutnya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 7 September 2023.
"Kita akan tunda 2 minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya. Dengan demikian oleh karena pibak tergugat hari Selasa 22 Agustus panggilan tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat gugatan sudah pindah, tp sdr tetap meyakini pada alamat itu," kata hakim.
"Kami akan panggil sebagaimana saudara tetap menghendaki di alamat itu," sambungnya.