JAKARTA, DISWAY.ID-- Adanya dugaan penipuan kemasan jenis wine bermerk Nabidz yang diberi label halal, konsumen melapor ke polisi.
Konsumen bernama Muhamad Adinurkiat datang ke Polda Metro Jaya malam tadi bersama Kuasa Hukumnya.
"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz," kata Kuasa Hukumnya, Sumadi Atmadja kepada awak media, malam tadi 23 Agustus 2023.
BACA JUGA:Setelah Heboh Minuman Wine Halal, BPJH Cabut Sertifikatnya
"Jadi dia mengklaim ini wine halal," tambahnya.
Diungkapkannya, awalnya sang klien membeli 12 botol melalui toko daring dengan harga satu botol dijual Rp250 ribu.
Kemudian Adinurkiat menanyakan kepada penjual apakah minuman tersebut halal atau tidak.
"Ditanya 'bro, ini gimana? Halal enggak winenya?'," ungkapnya.
Dijelaskannya, penjual pun meyakinkan kliennya bahwa produk minuman tersebut halal.
"Dia (penjual, red) sempat berkali-kali meyakinkan klien kami dengan bilang 'tenang, bro. Halal, aman," jelasnya.
Kemudian kliennya percaya lantaran produk itu terdaftar di Kemenag. Meski Kemenag belakangan telah mencabut sertifikat halal.
"Jadi, klien kami menemukan di halal corner, tes lab dilakukan dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Itu jelas bukan barang halal ya, jelas itu wine haram," sebutnya.
BACA JUGA:Heboh Wine Diklaim Bersertifikat Halal di Medsos, BPJPH Kemenag Ungkap Faktanya
"Jadi kenapa klien kami ini mau beli, jadi di Facebook-nya klaim halal. Terus di WhatsApp, ditanya berkali-kali, diyakinkan berkali-kali ini juga ini halal, ini halal," tambahnya.
Sementara, Adinurkiat berpendapat produk tersebut dinilai telah melakukan pembohongan publik.