"Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," tuturnya.
Beberapa barang bukti pun ikut dibawa oleh mereka. Di antaranya screenshot atau tangkapan layar seperti percakapan dengan terlapor. Serta statusnya di Facebook serta Tokopedia yang promosi produk red wine bermerek Nabidz.
Mereka menyangkakan sang penjual dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A ayat (1).
BACA JUGA:Lama di Rutan Salemba, Putri Candrawathi Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Serta Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Laporan polisi itu diterima yang tercatat dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.