Diketahui, adanya dugaan asusila usai adanya konten jilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia masih terus diselidiki.
Kemudian Oklin Fia dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Pusat. LP tersebut dibuat oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.