Penindakan tilang uji emisi ini Pemprov DKI Jakarta telah memintak kepolisian untuk bekerja sama.
Mulai dari pengguna sepeda motor yang diwajibkan uji emisi saat razia, lalu tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi sebesar Rp 250 ribu.
Bagaimana dengan pengguna mobil? Saat diminta uji emisi namun kendaraannya tak lolos, maka akan dikenakan sanksi uji emisi sebesar Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Sanksi Kendaraan Tidak Lakukan Uji Emisi, Parkir Mahal Hingga Tilang Rp 500 Ribu
Prarazia Uji Emisi
Sarjoko mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah meminta pihak untuk melakukan prarazia uji emisi.
Prarazia uji emisi dilakukan hari ini, Jumat 25 Agustus 2023 sejak pagi hari.
Ia menjelaskan, prarazia uji emisi ini sifatnya hanya untuk sosialisasi kepada pengguna motor dan mobil.
"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; sedangkan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," bebernya.