Sanksi Kendaraan Tidak Lakukan Uji Emisi, Parkir Mahal Hingga Tilang Rp 500 Ribu

Sanksi Kendaraan Tidak Lakukan Uji Emisi, Parkir Mahal Hingga Tilang Rp 500 Ribu

Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera memberlakukan denda kendaraan tak lulus uji emisi karbon serta yang tidak mengikuti uji emisi mulai dari tarif parkir mahal hingga tilang mencapai Rp 500 ribu. -pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera memberlakukan denda kendaraan tak lulus uji emisi karbon serta yang tidak mengikuti uji emisi.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan jika ada beberapa sanksi yang akan di terapkan bagi semua kendaraan yang tidak mengikuti atau lolos dari standar uji emisi yang telah ditetapkan.

Sanksi kendaraan tidak lakukan uji emisi, mulai dari parkir mahal hingga tilang yang akan diberkan pada pemilik kendaraan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

BACA JUGA:Tanpa Diborgol Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel

BACA JUGA:Karangan Bunga Penuhi PN Jakarta Selatan Jelang Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Menurut Asep adapun besaran tilang untuk setiap kendaraan bermotor berbeda, di mana bagi kendaraan roda besaran tilang mencapai Rp 250 ribu dan untuk roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

Selain itu sanki yang akan di terapkan yaitu dengan pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. 

Penerapan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Denda Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Karbon Segera Berlaku di Jakarta, KLHK DKI: Perpanjangan STNK Hingga Tarif Parkir Tertinggi

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Ungkap yang Harus Diwaspadai Dalam Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Terdapat 11 lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi dengan tarif parkir maksimal mencapai Rp 7.500 per jam dan tarif tersebut berlaku secara progresif.

"Kami juga akan bekerja sama dengan swasta. Mekanismenya nanti bagaimana, seluruh tempat parkir yang dimiliki pemerintah maupun swasta akan menetapkan harga tertinggi," jelas Asep.

Tidak hanya itu, saksi juga akan diterapkan dalam pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: