Denda Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Karbon Segera Berlaku di Jakarta, KLHK DKI: Perpanjangan STNK Hingga Tarif Parkir Tertinggi
Kebijakan denda kendaraan tak lulus uji emisi karbon segera berlaku di Jakarta ini nantinya akan diberikan saat perpanjangan STNK hingga tarif parkir tertinggi. - Rafi Adhi Pratama -
JAKARTA, DISWAY.ID – Terus mendorong regulasi emisi karbon kendaraan, Pemprov DKI Jakarta serta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera memberlakukan denda kendaraan tak lulus uji emisi karbon.
Kebijakan denda kendaraan tak lulus uji emisi karbon segera berlaku di Jakarta ini nantinya akan diberikan saat perpanjangan STNK hingga tarif parkir tertinggi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
BACA JUGA:4 Obat Demam untuk Si Kecil Diklaim Ampuh, Benar-benar Mudah Didapat
BACA JUGA:Teflon Luhut
Menurut Asep, kebijakan denda kendaraan tak lulus uji emisi karbon ini nantinya akan diberlakukan secara bertahap.
Asep mengakui saat ini pihaknya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup masih dalam tahap pembahasan terkait dengan denda kendaraan tak lulus uji emisi karbon.
Dengan adanya regulasi tersebut, nantinya kendaraan tidak lulus uji emisi karbon akan dibebani denda dalam peraturan terbaru.
"Kami akan melakukan kerjasama dengan KLHK membuat regulasi khusus adanya denda bagi yang tidak lulus uji emisi," jelas Asep Kuswanto.
BACA JUGA:Pernah Alami Tenggorokan Kering? Ini 4 Obatnya Sesuai Penyebabnya
BACA JUGA:Harga Tiket Konser Dewa 19 di Stadion Heroik Mulai Rp 255 Ribu
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada PP (peraturan pemerintah) yang mengatur denda bagi kendaraan perpanjang STNK akan ada denda tambahan," sambungnya.
Menurut Asep usulan denda itu masih terus dibahas dengan pemerintah pusat, di mana mekanisme dan biaya denda masih terus digodok oleh pemerintah.
"Untuk mekanisme masih digodok oleh pemerintah pusat. Namun, yang jelas nanti akan ada penambahan denda. Besarannya masih dirumuskan," jelas Asep.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: