Denda Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Karbon Segera Berlaku di Jakarta, KLHK DKI: Perpanjangan STNK Hingga Tarif Parkir Tertinggi

Denda Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Karbon Segera Berlaku di Jakarta, KLHK DKI: Perpanjangan STNK Hingga Tarif Parkir Tertinggi

Kebijakan denda kendaraan tak lulus uji emisi karbon segera berlaku di Jakarta ini nantinya akan diberikan saat perpanjangan STNK hingga tarif parkir tertinggi. - Rafi Adhi Pratama -

BACA JUGA:Liga 1 Indonesia 2023/2024 Pakai Format Baru, Kemajuan atau Kemunduran?

BACA JUGA:5 Jenis Selingkuh yang Bisa Merusak Hubungan

Masih dengan Asep, selain memberikan penambahan denda, nantinya bagi kendaraan tak lulus uji emisi karbon juga akan memberlakukan harga tiket tertinggi bagi kendaraan di sejumlah tempat parkir di DKI Jakarta.

"Terdapat 11 lokasi titik parkir Jakarta dan seluruh tempat parkir tersebut terdiri dari milik pemerintah seperti tempat wisata," terangnya.

"Kami juga akan bekerja sama dengan swasta. Mekanismenya nanti bagaimana, seluruh tempat parkir yang dimiliki pemerintah maupun swasta akan menetapkan harga tertinggi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: