Sanksi Kendaraan Tidak Lakukan Uji Emisi, Parkir Mahal Hingga Tilang Rp 500 Ribu
Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera memberlakukan denda kendaraan tak lulus uji emisi karbon serta yang tidak mengikuti uji emisi mulai dari tarif parkir mahal hingga tilang mencapai Rp 500 ribu. -pmj-
BACA JUGA:Perlawanan Teddy Minahasa Setelah Dipecat dari Polri
BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Digiring KPK
Denda pajak ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Dalam mendukung kebijakan emisi gas buang kendaraan di DKI Jakarta, mulai 6 hingga 19 Juni Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023, di mana uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: