3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Digiring KPK

3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Digiring KPK

KPK dalami pihak-pihak yang pernah menemui Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan saat menjabat, Kamis 21 September 2023-Kantor KPK -

JAKARTA, DISWAY.ID3 tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang digiring KPK pada 5 Juni 2023.

Ke 3 tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang diamankan ini sebagian dari 7 tersangkan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

3 tersangka baru yang tangkap KPK tersebut merupakan tersangka baru yang diduga menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo agar memperoleh jabatan.

BACA JUGA:Kelewatan! Guru Ngaji di Senegal Tega Memperkosa 27 Siswinya, Pelaku Sempat Kabur

BACA JUGA:War Tiket Indonesia vs Argentina Lagi Yuk Hari Ini, Begini Tata Cara Pembeliannya

Adapun tersangka lainya yang telah ditahan oleh KPK antara lain Mubarak Ahmad (MA) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR) yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, dan Suhirman (SR) yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW).

BACA JUGA:Teman Dubai

BACA JUGA:Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan WN Kanada di Bali Diamankan

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama,” jelas Asep Guntur Rahayu selaku Plh Deputi Penindakan KPK.

Penahanan tersebut terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," papar Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: