Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Periode Oktober 2020 s.d Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras (BSB).
Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
BACA JUGA:Mantan Bupati Buru Selatan Di eksekusi KPK ke Lapas Klas IIA, Ambon
Akibat perbuatan para Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar.
Kemudian terdapat sekitar Rp18,8 Miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh IW, RR dan RC.
Para Tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.