JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.
Para Tersangka tersebut yaitu MKW selaku Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018 sampai 2021; BS Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 sampai 2021; AC Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 sampai 2021.
BACA JUGA:Permintaan Megawati ke Jokowi: Sudah Deh KPK Dibubarin Aja, Gak Efektif!
Kemudian IW Direktur Utama MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP; RR Tim Penasihat PT PTP; RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.
Dalam keterangan resminya, Kamis 24 Agustus 2023 kemarin, KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka IW, RR dan RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama.
Terhitung mulai 23 Agustus sampai 11 September 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.
BACA JUGA:KPK Periksa Direktur Kesiapsiagaan Basarnas, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut
Dalam konstuksi perkaranya, kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dalam rangka penanganan dampak COVID-19, dengan nilai kontrak sebesar Rp326 Miliar.
Agar realisasi distribusi BSB dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa didahului proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero, yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai konsultan pendamping distribusi BSB, namun belum memiliki dokumen legalitas terkait pendirian perusahaannya.
BACA JUGA:Terkait Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe, Lion Air Diperiksa KPK
Selain itu IW dan RR juga ditunjuk sebagai penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan PT PTP. Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas.
Serta sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW. Adapun tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (backdate).
Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB.
Pada periode September s.d Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar.